Untuk suatu keperluan, aku harus melampirkan fotokopi akta nikah. Ternyata berkas fotokopi yang dilegalisir sudah tidak ada. Aku pun minta tolong ke suami untuk melegalisir akta nikah tersebut ke kantor catatan sipil Kota Pematangsiantar yang beralamat di Jalan Melanthon Siregar. Kebetulan suami juga ingin mengganti KTP yang sudah buram dan lecet.
Urusan melegalisir langsung selesai dalam waktu singkat, tidak sampai 15 menit. Akan tetapi untuk urusan KTP ternyata harus mendaftar dari online dulu.
Karena sudah selesai dengan urusan melegalisir, maka suami pun hanya meminta cara untuk memperbaharui KTP tersebut. Kebetulan, persyaratan tersebut difoto. Jadi aku pikir, kenapa bukan itu saja yang aku pos malam ini. Siapa tahu suatu saat ada yang membutuhkan.
Berikut prosedur untuk mengganti KTP tersebut yang harus melalui tata cara online.
TATA CARA ONLINE DISPENCAPIL PEMATANGSIANTAR (https://siantar.dukcapil.online)
Sebagai berikut :
- Pendaftaran USER baru (tunggu sampai diVERIFIKASI ).
- LOGIN USER lalu Pilih pengajuan yang akan diajukan.
- Isilah data-datanya dengan benar dan pastikan isian tidak ada yang kosong, jika tidak ada isilah dengan ketik TIDAK ADA ATAU (-) dan fotolah hanya berkas yang di perlukan saja.
- Tunggu sampai ada pemberitahuan SELESAI dan datanglah ke kantor capil dengan membawah dokumen yang diupload (JAM 1-3 SIANG).

Pict. Gassmom
Gassmom, 03/09/2021
2 replies on “Tata Cara Online Kantor Catatan Sipil Pematangsiantar”
Terus terang agak bingung dengan judul (((tata cara online))) mungkin maksudnya tata cara pelayanan via online. Ah yang penting kan semua paham maksudnya… 😁
Tapi angkat jempol untuk layanan yang bisa langsung diakses via browser, tidak harus install aplikasi. Paling males kalo dikit-dikit install aplikasi.
SukaDisukai oleh 1 orang
Ya, ya … begitulah maksudnya. Yang penting semua sudah paham kalo itulah maksudnya.
Benar, tidak perlun instal aplikasi. Kirain aku saja yg malas kalo harus instal aplikasi. Bukan apa2,,, hpnya sudah terlalu berat dengan beban memory.
SukaSuka